Uraian Tugas

Uraian Tugas

CAMAT :

Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum Pemerintah yang meliputi :

  1. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan;
  5. Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ;
  6. Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat  ;

Camat dalam melaksanakan tugas , menyelenggarakan Fungsi:

  1. Penyusunan program dan kegiatan kecamatan;
  2. Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintah diwilayah kecamatan;
  3. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat  ;
  4. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
  6. Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
  7. Pelaksanaan penatausahaan kecamatan
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya

SEKRETARIAT :

  1. Melaksanakan penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya;
  2. Mempersiapkan pembinaan kepegawaian berkas usulan PNS dalam rangka kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi lainnya;
  3. Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  4. Merencanakan pengadaan alat-alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya serta melakukan kegiatan-kegiatan kebersihan kantor;
  5. Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Kecamatan;
  6. Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah;
  7. Melakukan urusan keuangan yang melipiti penerimaan, penyimpanan dan mengeluarkan uang Pemerintah Kecamatan;
  8. Melaksanakan pengendalian tata naskah dinas yang meliputi pengurusan naska dinas, surat masuk, naska dinas surat keluar, penyimpanan, penerimaan dan peninjauan arsip;
  9. Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya;
  11. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapakan;