Uraian Tugas
CAMAT :
Camat mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi Daerah dan juga menyelenggarakan tugas umum Pemerintah yang meliputi :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintah ditingkat kecamatan;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan ;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat ;
Camat dalam melaksanakan tugas , menyelenggarakan Fungsi:
- Penyusunan program dan kegiatan kecamatan;
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintah diwilayah kecamatan;
- Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan terhadap kegiatan di bidang ketentraman dan ketertiban umum;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang ekonomi dan pembangunan;
- Pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan bidang sosial dan kemasyarakatan;
- Pelaksanaan penatausahaan kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya
SEKRETARIAT :
- Melaksanakan penyusunan rencana, pengendalian dan mengevaluasi pelaksanaannya;
- Mempersiapkan pembinaan kepegawaian berkas usulan PNS dalam rangka kenaikan gaji berkala, kenaikan pangkat, pensiun dan mutasi lainnya;
- Mempersiapkan bahan-bahan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Merencanakan pengadaan alat-alat tulis kantor dan perlengkapan lainnya serta melakukan kegiatan-kegiatan kebersihan kantor;
- Melaksanakan pembinaan penyelenggaraan administrasi serta memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat Pemerintah Kecamatan;
- Melaksanakan koordinasi terhadap segala kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Kecamatan dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintah;
- Melakukan urusan keuangan yang melipiti penerimaan, penyimpanan dan mengeluarkan uang Pemerintah Kecamatan;
- Melaksanakan pengendalian tata naskah dinas yang meliputi pengurusan naska dinas, surat masuk, naska dinas surat keluar, penyimpanan, penerimaan dan peninjauan arsip;
- Memfasilitasi pembinaan dan pengawasan terhadap Lurah;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya;
- Melaporkan dan mempertanggungjawabkan jawaban atas pelaksanaan tugas kepada Camat sesuai standar yang ditetapakan;