- Persyaratan Pelayanan :
1. Surat Keterangan Riset / Penelitian dari Perguruan Tinggi atau lembaga lainnya
2. Surat Rekomendasi Riset / Penelitian dari Kesbangpol
- Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
2. Front Office menerima, memferifikasi, memeriksa berkas permohonan dan memberikan tanda terima
kepada pemohon.
3. Back Office memproses dan menerbitkan rekomendasi
4. Kasubbag / Kasi memverifikasi rekomendasi tersebut, serta memaraf
5. Sekcam memaraf draf rekomendasi
6, Camat menandatangani draf rekomendasi tersubut
- Jangka waktu Penyelesaian : 51 Menit
- Biaya / Tarif : 0,- (Gratis)