REKOMENDASI RISET / PENELITIAN

- Persyaratan Pelayanan :

    1. Surat Keterangan Riset / Penelitian dari Perguruan Tinggi atau lembaga lainnya

    2. Surat Rekomendasi Riset / Penelitian dari Kesbangpol

- Sistem Mekanisme dan Prosedur :

    1. Pemohon Mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan

    2. Front Office menerima, memferifikasi, memeriksa berkas permohonan dan memberikan tanda terima    

       kepada pemohon.

   3. Back Office memproses dan menerbitkan rekomendasi

   4. Kasubbag / Kasi memverifikasi rekomendasi tersebut, serta memaraf

   5. Sekcam memaraf draf rekomendasi

   6, Camat menandatangani draf rekomendasi tersubut

- Jangka waktu Penyelesaian : 51 Menit

- Biaya / Tarif                         : 0,- (Gratis)