- Persyaratan Pelayanan :
1. Rekomendasi Izin Usaha yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah
2. Foto Copy KK, KTP, NPWP, dan Akte Notaris
3. Blanko / Formulir pengajuan Izin Usaha
- Sistem Mekanisme dan Prosedur :
1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan
2. Front Office menerima, memferifikasi, memeriksa berkas permohonan dan memberikan tanda
terima kepada pemohon.
3. Back Office memproses dan menerbitkan rekomendasi
4. Kasubbag / Kasi memverifikasi rekomendasi tersebut, serta memaraf / menolak rekomendasi
tersebut
5. Sekcam memaraf draf rekomendasi
6. Camat menadatangani draf rekomendasi
- Jangka waktu penyelesaian : 51 Menit
- Biaya / Tarif : Rp. 0,- (Gratis)