SURAT REKOMENDASI IZIN USHA

- Persyaratan Pelayanan :

     1. Rekomendasi Izin Usaha yang sudah ditandatangani oleh Kepala Desa / Lurah

     2. Foto Copy KK, KTP, NPWP, dan Akte Notaris

     3. Blanko / Formulir pengajuan Izin Usaha

- Sistem Mekanisme dan Prosedur :

    1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan

    2. Front Office menerima, memferifikasi, memeriksa berkas permohonan dan memberikan tanda

       terima kepada pemohon.

    3. Back Office memproses dan menerbitkan rekomendasi

    4. Kasubbag / Kasi memverifikasi rekomendasi tersebut, serta memaraf / menolak rekomendasi

       tersebut

    5. Sekcam memaraf draf rekomendasi

    6. Camat menadatangani draf rekomendasi

- Jangka waktu penyelesaian : 51 Menit

- Biaya / Tarif                          : Rp. 0,- (Gratis)